Peran Masyarakat dalam Pencegahan Penyimpangan Anggaran di Lombok
Penyimpangan anggaran merupakan masalah serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam pencegahan penyimpangan anggaran di Lombok sangatlah penting. Masyarakat sebagai pengawas dan kontrol sosial memiliki peran yang strategis dalam mengawasi penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Menurut Dr. Ahmad Erani Yustika, pakar tata kelola keuangan publik dari Universitas Mataram, “Peran masyarakat dalam pencegahan penyimpangan anggaran sangatlah vital. Masyarakat harus aktif dalam mengawasi setiap pengeluaran anggaran oleh pemerintah untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Dalam sebuah wawancara dengan Bapak Hadi Prabowo, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lombok, beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan anggaran. “Masyarakat harus memahami hak-hak mereka sebagai warga negara untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan anggaran publik. Dengan demikian, penyimpangan anggaran dapat diminimalkan atau bahkan dihindari.”
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan penyimpangan anggaran. Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa “Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.”
Oleh karena itu, melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran, diharapkan penyimpangan anggaran di Lombok dapat diminimalkan. Sebagai masyarakat yang peduli dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara, kita harus turut serta dalam upaya pencegahan penyimpangan anggaran demi terwujudnya tata kelola keuangan yang baik dan transparan. Semoga peran masyarakat dalam pencegahan penyimpangan anggaran di Lombok dapat terus ditingkatkan untuk kesejahteraan bersama.